-->

Hukum Membakar / Mengubur Al-Qur'an yang Sudah Rusak - Lajnah Daimah

Apabila lembaran-lembaran tulisan al-Qur’an sudah rusak dan sobek karena sering dibaca, atau sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi atau ada tulisan yang salah dan tidak dapat diperbaiki, maka boleh dipendam tanpa dibakar dan boleh juga dibakar terlebih dahulu kemudian dipendam di tempat yang jauh dari kotoran dan pijakan kaki manusia untuk menjaga lembaran tulisan al-Qur’an tersebut dari pembuangan begitu saja dan agar tidak terjadi perubahan atau perselisihan dengan tersebarnya mushhaf yang ada kesalahan dalam penulisannya atau pencetakkannya.

Berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam bab Pengumpulkan al-Qur’an bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu memerintahkan empat orang dari para shahabat yang terbaik hapalan dan bacaan al-Qur’an-nya memindahkan kumpulan-kumpulan al-Qur’an yang dikumpulkan berdasarkan perintah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan ketika mereka telah selesai memindahkannya, Utsman mengirimkan mushhaf tersebut keseluruh kota-kota Islam dan memerintahkan untuk membakar mushhaf-mushhaf selain mushhaf yang dikirim olehnya dan tidak ada dari para shahabat yang mengingkari pembakaran tersebut kecuali apa yang diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tidak menyetujui mewajibkan kaum muslimin untuk hanya menggunakan mushhaf yang dikirim oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu dan dia tidak mengingkari pembakaran mushhaf.

(Sumber: Fatwa Lajnah Daimah, Jilid IV hal. 100.)

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06